1. Silahkan Hubungi Kami atau Cek Nilai Tukar Uang. Dan jangan lupa untuk Booking Langsung.
2. Kunjungi kantor kami.
3. Berikan Uang Asing anda atau Rupiah Anda.
4. Staff Kami akan memeriksa Kondisi Uang Anda. Dan Memberikan Nilai Tukar Uang.
5. Siapkan Identitas Resmi Anda ( KTP/SIM/PASSPOR serta Nomor Telepon Yang masih berlaku ).
6. Isi Formulir CDD (Customer Due Diligence). Baca Disini apa itu CDD
7. Staff Kami akan Memproses Transaksi Anda 1 - 3 Menit kedepan.
8. Staff Kami akan Memanggil anda, dan memberikan Uang Asing atau Rupiah anda. Pastikan Cek Kondisi dan Jumlah Yang diterima.
9. Transaksi Selesai. Note: Periksa dan Hitung Kembali Uang Anda sebelum meninggalkan Kantor kami. Tidak tidak menerima Klaim setelah meninggalkan kantor.
1. Untuk Perseorangan Anda Harus melampirkan identitas Resmi (KTP/SIM/PASSPOR) serta Nomor Handphone yang aktif.
2. Untuk Korporasi/Perusahaan harap membawa foto-copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pojok Wajib Pajak) Korporasi/Perusahaan anda Serta Nomor Handphone yang masih Aktif. /**NIB dan Akta Pendirian Wajib **Lampirkan KTP Direktur dan Nomor Telepon Direktur
3. Untuk Perusahaan Sesama Money Changer atau PVA Silahkan Hubungi Kami.
Jika Transaksi Diwakilkan Harap membawa SURAT KUASA atau Surat Pernyataan serta identitas Resmi yang menguasakan atau identitas Pemilik Valuta Asing tersebut yang Asli Seperti diatas Pada Kolom Syarat Penukaran Mata Uang Asing Nomor 2.
Apabila Transaksi akan diTransfer atau Cash harap mencantumkan di Surat Kuasa atau Surat Pernyataan tersebut.
Jika Valas atau Uang Asing dengan Kondisi Kurang Baik, cacat dan sebagainya atau Pecahan Kecil anda dapat langsung ke kantor kami dengan menanyakan kepada Staff kami atau Hubungi Kami terlebih dahulu Melalui WhatsApp terlebih dahulu.
Untuk Pemesanan Beli/Jual Mata Uang Asing untuk Beberapa Hari kedepan atau beberapa minggu kedepan tentu saja bisa. Jangan lupa untuk menanyakan Stok dan Harga Kurs terlebih dulu, jika setuju buat janji bertemu dikantor dengan Staff kami, atau anda bisa menghubungi Kami dinomor yang tersedia atau Klik Tautan Ini.
Apabila anda ingin Membeli mata uang asing lebih besar dari USD 25.000 atau ekuivalen di seluruh perbankan Indonesia dalam satu bulan kalender, Bank Indonesia mengharuskan Anda untuk melampirkan alasan pembelian (underlying transaction) seperti: bukti tagihan, invoice, dll serta tambahan dokumen Surat Pernyataan Pembelian yang melebihi batas. Referensi: Peraturan Bank Indonesia No. 17/13/PBI/2015.
Pelajari PADG No. 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. dan Faq PADG No. 11 Tahun 2024
YA. Kami Terima Semua Mata Uang Asing (Kertas) yang masih layak dan Berlaku.
Untuk Coin Kami Terima dan Tidak Semua Coin. Informasi lebih Lanjut Silahkan Hubungi Kami Terlebih dahulu atau Klik Tautan Ini
Maaf, Kami adalah KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank). Jadi Anda Tidak Bisa Menukar Rupiah ke Rupiah atau disebut juga Rupiah Lama, Rusak atau sebagainya karena Kami Bukan Bank. Silahkan Anda Langsung datang ke Bank terdekat Manapun.
Mohon Maaf, Anda Tidak Bisa Menukarkan Uang Kuno atau Uang Rusak karena kami Bukan Bank. Silahkan Kunjungi Bank Manapun yang terdekat dari Tempat Anda.
TIDAK. Kami tidak akan memotong Pajak atau Biaya Lain. Terkecuali Dalam Kondisi Kurang Baik atau Pecahan Kecil dan Tahun Lama
Nomor WhatsApp kami 081299952878. Klik Untuk Chatting Untuk Menghindari Penipuan, Selain Nomor Tersebut Mohon Jangan Dihubungi
Nomor Telepon Kami 02122952878. Untuk Menghindari Penipuan, Selain Nomor Tersebut Mohon Jangan Dihubungi
Bisa. Kami Menerima Pembayaran Melalui Transfer Bank atau Tunai. Rekening Kami atas Nama PT. Java Arta Valasindo, selain nama tersebut mohon jangan ditransfer.
Apabila Transaksi Transfer Mohon lampirkan Bukti dan Identitas sesuai yang transfer. Dan untuk tunai Wajib menggunakan identitas Resmi.